
FIB UNDIP — Universitas Diponegoro (Undip) resmi mengumumkan ketentuan pengembalian Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk Semester Gasal Tahun Akademik 2025/2026.
Berdasarkan surat edaran Nomor: 914/UN7.A/KU/X/2025 yang ditujukan kepada Dekan Fakultas dan Sekolah di lingkungan Undip, mahasiswa berhak mengajukan pengembalian UKT hingga maksimal 50 persen dengan beberapa syarat yang telah ditentukan.
Kebijakan ini dikeluarkan sehubungan dengan Surat Keputusan Rektor Nomor 100/UN7.A/HK/III/2025 tentang Kalender Akademik Undip Tahun Akademik 2025/2026.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa mahasiswa yang mengambil mata kuliah kurang dari atau sama dengan 6 SKS dapat mengajukan pengembalian UKT. Ketentuan ini berlaku untuk:
a. Mahasiswa semester 9 dan seterusnya untuk program diploma tiga.
b. Mahasiswa semester 11 dan seterusnya untuk program sarjana atau sarjana terapan.
Selain itu, mahasiswa yang mengajukan pengembalian harus sudah membayar UKT semester gasal 2025/2026 dan tidak mendapatkan pengurangan UKT sebelumnya.
Syarat dan Prosedur Pengajuan
Mahasiswa diwajibkan mengajukan surat permohonan pengembalian UKT yang ditujukan kepada Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, Aset, Bisnis, dan Kerumahtanggaan, dengan tanda tangan dari Pimpinan Fakultas atau Sekolah masing-masing.
Pengajuan dilakukan melalui laman SSO Undip pada menu Form, dengan melampirkan dokumen berikut:
- IRS (Isian Rencana Studi) semester gasal 2025/2026.
- Bukti pembayaran UKT semester gasal 2025/2026.
- Buku tabungan atas nama mahasiswa yang bersangkutan.
- Surat pernyataan pembimbing skripsi atau tugas akhir mengenai kemajuan penulisan, atau Surat Keterangan Lulus (SKL) bagi mahasiswa yang sudah lulus.
- Batas waktu unggah surat permohonan dan seluruh lampiran tersebut adalah maksimal 3 November 2025. Setelah pengajuan diterima, Dekan Fakultas atau Sekolah akan melakukan verifikasi dan persetujuan melalui sistem SSO.
Proses Bertahap dan Transparan
Setelah proses verifikasi di tingkat fakultas selesai, pengembalian UKT akan dilakukan secara bertahap oleh pihak universitas. Langkah ini merupakan bentuk transparansi Undip dalam mendukung mahasiswa yang berada di tahap akhir studi, agar dapat menyelesaikan pendidikannya dengan lancar tanpa beban finansial berlebih.
Kebijakan pengembalian UKT ini menjadi salah satu wujud komitmen Universitas Diponegoro dalam menjaga kesejahteraan dan keberlanjutan studi mahasiswa, khususnya bagi mereka yang tengah menyelesaikan tugas akhir dan memiliki beban studi minimal.
Dengan adanya program ini, diharapkan mahasiswa Undip dapat semakin fokus dalam menyelesaikan pendidikannya sekaligus merasakan kehadiran kampus sebagai institusi yang peduli dan mendukung perjuangan akademik setiap mahasiswanya.